KPK terima vonis 10 tahun penjara mantan pejabat Ditjen Pajak

Guna menjalani masa hukuman, Handang pun akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang. Eksekusi tersebut sesuai dengan keinginan Handang.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK terima vonis 10 tahun penjara mantan pejabat Ditjen Pajak
Handang Soekarno ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan majelis hakim terhadap Handang Soekarno, mantan Kasubdit bukti permulaan cukup di Direktorat Pajak kementerian Keuangan. Handang divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 2 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan hukuman penjara 10 tahun untuk Handang dinilai telah memenuhi keadilan bagi masyarakat."Terima. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," ujar Ali, Selasa (1/8).Ali menambahkan, diterimanya putusan majelis hakim atas putusan Handang, maka status hukumnya pun telah berkekuatan tetap dan status Handang resmi menjadi terpidana.Guna menjalani masa hukuman, Handang pun akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang. Eksekusi tersebut sesuai dengan keinginan Handang.Ali menjelaskan eksekusi Handang di Lapas Kedung Pane atas permohonan yang diajukan anaknya."Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak," tukasnya.Seperti diketahui, mantan eselon III Ditjen Pajak itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima Rp 1.9 Miliar atau mendekati Rp 2 Miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, director country PT EK Prima Ekspor Indonesia.Atas perkara ini Handang dijanjikan menerima Rp 6 Miliar dari total tagihan pajak PT EK prima ekspor Indonesia senilai Rp 52.3 Miliar di tahun 2014, dan Rp 26.4 Miliar di tahun 2015, dengan total tunggakan pajak perusahaan senilai Rp 78 Miliar.Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi