Salah satu alasan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran setiap kegiatannya dianggap berlawanan dengan ideologi Pancasila. Padahal dalam AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menepis alasan tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut hanyalah tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.
"Itu kan tuduhan, lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggarannya seperti apa?," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Ismail mengaku belum pernah mendapatkan surat peringatan dari Kemenkumham atas kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap melawan ideologi negara. Termasuk petikan surat keputusan pencabutan izin badan hukum ormas milik HTI.
"Kita enggak tahu apa kesalahan kita dan tidak pernah ada peringatan itu," ungkap Ismail.
Sebelumya, pemerintah secara resmi telah mencabut izin organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pasalnya Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
"Surat keputusan pencabutan HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI," tambahnya.
Adapun pertimbangan mencabut izin ormas HTI, salah satunya terkait adanya Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU tentang ormas yang diundangkan pada 10 Juli 2017. "Dalam Perppu tersebut mengatur bentuk, pelanggaran penjatuhan dan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum," ujarnya.
Dalam catatan Kemenkumham, ormas HTI terdata badan hukum nomor AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014. Namun, per tanggal 8 Mei pemerintah perlu mengambil langkah hukum kepada HTI. Sehingga hari ini pemerintah mencabut izin berdasarkan surat nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan menteri hukum dan HAM.