Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebut, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa dikenakan terhadap bakal calon kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tentang Pilkada hanya bisa digunakan jika seorang ASN sudah mendaftar atau sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.Pernyataan Yayat merujuk pada niat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa yang sudah mengikuti penjaringan bakal calon gubernur Jawa Barat 2018 dari DPP PDI Perjuangan."Dari Undang-Undang Pilkada enggak ada aturannya kok seperti itu. Jadi siapapun yang belum ditetapkan atau mendaftar KPU belum bisa diikat UU Pilkada tersebut," kata Yayat pada wartawan, Selasa (18/7).Terkait kewenangan tugas sebagai Sekda Jabar, dia mengatakan, bahwa itu ada yang mengatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yayat pun menyerahkan, hal itu pada pimpinan langsung Sekda yakni Gubernur Jabar Ahmad Heryawan."Jadi kalau kita belum bisa mengikat dengan undang-undang pemilu. Terkait tugas Sekda atau bagaimananya mungkin itu ada di undang-undang ASN dan itu bisa ditanyakan langsung pada Pak Gubernur," imbuhnya.Iwa sendiri sebelumnya sudah melakukan pendaftaran bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP pada Jumat 7 Juli 2017. Meski ada niatan maju di Pilgub Jabar, Iwa memastikan enggan kalau pendaftarannya sebagai kandidat Gubernur malah mengganggu kewajibannya sebagai orang nomor tiga di Jawa Barat tersebut.
KPU sebut Sekda Jabar tak perlu mundur sebelum resmi jadi cagub
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebut, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa dikenakan terhadap bakal calon kepala daerah berstatus ASN. UU tentang Pilkada hanya bisa digunakan jika seorang ASN sudah mendaftar atau sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Rekomendasi