Sandiaga Uno dukung KPK terapkan Peraturan MA soal pidana korporasi

Dukungan tersebut disuarakannya setelah Sandi, panggilan Sandiaga Uno, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering atas proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sandiaga Uno dukung KPK terapkan Peraturan MA soal pidana korporasi
Sandiaga Uno diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Uno mendukung penuh jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan peraturan Mahkamah Agung tentang tanggung jawab pidana terhadap korporasi. Dukungan tersebut disuarakannya setelah Sandi, panggilan Sandiaga Uno, diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering atas proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana."Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi kita dukung terus," ujar Sandi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).Disinggung mengenai nasib perusahaan yang sempat dipimpinnya, Sandi mengaku bertanggung jawab dalam batas ekonomi dan tren pasar modal."Saya hanya bertanggung jawab memberikan masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini dan tren pasar modal," tandasnya.Kendati demikian penetapan tersangka korporasi belum disampaikan KPK secara resmi.Diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Dudung Purwadi dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara. Sebelumnya Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen atau Kabiro administrasi umum dan keuangan Universitas Udayana, juga sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.Dari proyek tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 16 miliar. Disinyalir terdapat mufakat jahat terhadap proyek tersebut yang menggunakan skema penganggaran multi years contract tahun anggaran 2009-2011 sebesar Rp 16 miliar.Sandiaga juga pernah diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang, selaku mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara. Marisi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa pernah menyebut bahwa Sandiaga mengetahui kongkalikong pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut."Dia (Sandiaga) tentu tahu proyek alkes Universitas Udayana. Tahu semua proyek ini." kata Marisi.Dia menjelaskan, saat itu pasangan Anies Baswedan di Pilgub DKI itu menjabat sebagai komisaris PT Duta Graha Indah yang menjadi pelaksana proyek itu dari PT Mahkota Negara, anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dari proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar dari nilai proyek Rp 16 miliar.Hingga saat ini baik di kasus korupsi pembangunan wisma atlet ataupun di pembangunan RS Udayana, peran Sandiaga belum jelas.

Rekomendasi