Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila

Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 dan segera diserahkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Wiranto mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerima Perppu tersebut dengan bijak dan rasional.

Nanda Farikh Ibrahim
Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto memberikan keterangan mengenai penerbitan Perppu 2/2017 sebagai perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 dan segera diserahkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi