Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, menangis saat meminta permohonan keringanan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Permohonan tersebut dia sampaikan saat sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi."Majelis hakim yang mulia saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya, namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang," kata Atut saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).Tangis mantan Gubernur Banten itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Atut."Saya masih punya keluarga, putri saya, keluarga saya," ucapnya sambil terbata-bata.Diketahui, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 79,8 Miliar.Dari perbuatannya tersebut uang sebesar Rp 3,859 Miliar telah dikembalikan ke KPK sebagai aset rampasan. Masih berdasarkan dakwaan yang disusun untuk pertimbangan surat tuntutan, perbuatan korupsi Atut terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 untuk pengadaan alat kesehatan diikuti oleh Tubagus Chaeri Wardhana.Bersama sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan
Tangis mantan Gubernur Banten itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Atut.
Baca Juga
Peta Politik Pilkada Banten 2024
Rekomendasi