Sidang eksepsi, Buni Yani ajukan 9 poin keberatan dakwaan

Sidang eksepsi, Buni Yani ajukan 9 poin keberatan dakwaan. Poin itu disampaikan langsung tim kuasa hukumnya secara bergiliran di hadapan Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6).

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Sidang eksepsi, Buni Yani ajukan 9 poin keberatan dakwaan
Sidang eksepsi Buni Yani. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), Buni Yani menyampaikan sembilan poin eksepsi atau nota keberatan. Poin itu disampaikan langsung tim kuasa hukumnya secara bergiliran di hadapan Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6)."Kurang lebih ada sembilan poin yang kami sampaikan di persidangan," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian, usai sidang.Dia mengatakan, poin pertama tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. "Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili," tuturnya. Untuk diketahui, pada sidang awal Buni Yani digelar di PN Bandung. PN Bandung dipilih usai opsi adanya sidang bakal digelar di PN Depok.Aldwin melanjutkan, poin kedua adalah eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informaasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. "Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat satu kitab UU Hukum Pidana," ucapnya.Kemudian poin ketiga, tentang perbuatan terdakwa Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan terhadap dua pasal yang berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan ke satu dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum. Keempat tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).Eksepsi ke lima adalah tentang penyusunan surat dakwan yang tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak pernah terdapat dalam berkaas perkara sebagai dakwaan yang muncul tiba-tiba," imbuhnya.Ke enam, Buni Yani yang merupakan dosen itu mengajukan eksepsi tentang ketidakseusuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. "Ke tujuh eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan SPDP. Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir," ucapnya.Lalu poin ke delapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum. Poin keberatan terakhir dari pihak Buni Yani adalah terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama."Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," pungkasnya.

Rekomendasi