Terdakwa dugaan penerima uang korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kamis (15/6). Dalam pembelaannya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng atau dikenal dengan Andi Mallarangeng ini menyesalkan, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Choel menganggap penolakan JC yang diajukan dalam proses penyidikan hingga sidang tuntutan, sebagai bentuk kesewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. "Kalau dihitung-hitung tuntutan jaksa penuntut umum KPK seolah-olah adalah hasrat gelap mata KPK untuk menghukum kami secara berkesinambungan," kata Choel saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, Kamis (15/6).
Dia menambahkan tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK, tidak logis dengan masa hukuman yang lebih dulu dijalani oleh sang kakak, Andi Mallarangeng. Selain itu, selama proses persidangan dia mengaku telah mengungkap kronologi termasuk dia menerima uang dari Wafid Muharram selaku mantan sektetaris menteri pemuda dan olahraga.
Namun jaksa penuntut umum KPK berpendapat lain dengan Choel. Jaksa menganggap Choel mengetahui atau sekiranya mampu menguak pembahasan pertemuan pertemuan yang terjadi saat proses pembahasan proyek P3SON berlangsung.
"Jaksa penuntut umum KPK melakukan hal spekulatif. Sebuah interpretasi yang liar dari jaksa penuntut umum KPK. Padahal saat itu, Wafid Muharram justru menyerahkan uang karena khawatir jabatannya dicopot oleh kakak saya , apakah dasar peradilan kita adalah prejudice dan guilty by assosiation," ungkap Choel.
Diketahui, Choel dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka menuntut penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Muhamad Asri Irwan, Rabu (7/6).
Dia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.