Masih banyak pemilik toko di Purbalingga jual produk kedaluwarsa

Masih banyak pemilik toko di Purbalingga jual produk kedaluwarsa. "Dari hasil pemantauan masih terdapat makanan yang kedaluwarsa dipajang. Juga produk yang rusak atau penyok. Selain itu produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa juga masih banyak yang dipajang."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Masih banyak pemilik toko di Purbalingga jual produk kedaluwarsa
Ilustrasi. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Makanan kedaluwarsa ditemukan masih banyak beredar di pasaran baik toko modern maupun toko kelontong di wilayah Kabupaten Purbalingga. Makanan kadaluwarsa tersebut mulai dari produk susu dalam kemasan kotak, susu kemasan sachet, teh, mie cup siap saji serta makanan kaleng yang kemasannya telah rusak serta ada yang berkarat.Ketua tim pengawasan makanan dari Dinas Kesehatan Purbalingga, Sugeng Santosa mengatakan pengawasan ini dilakukan mengingat setiap mendekati lebaran ada tradisi berbagi parsel di masyarakat. Pengawasan ditujukan untuk melindungi dan memastikan warga berbelanja secara aman."Dari hasil pemantauan masih terdapat makanan yang kedaluwarsa dipajang. Juga produk yang rusak atau penyok. Selain itu produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa juga masih banyak yang dipajang," kata Sugeng saat melakukan pengawasan di toko modern dekat Pasar Mandiri, Rabu (24/6).Melihat banyaknya poduk tersebut, Sugeng mengimbau kepada pemilik toko untuk segera menarik produk-produk tersebut dari rak etalase. Ia melarang produk tersebut dijual kepada masyarakat."Kalau masih bisa dikembalikan kepada pemasok makanan, segera dikembalikan. Kalau misalnya tidak bisa untuk segera dimusnahkan," tegas Sugeng.Selain imbauan, pemilik toko juga diminta menandatangani kesanggupan untuk melakukan pengawasan dan akan tidak akan menjual makanan yang kedaluwarsa dan kemasannya rusak.

Surat kesanggupan ini nantinya bisa digunakan sebagai sanksi jika melakukan pelanggaran lagi. Sanksi bisa dilakukan dengan salah satunya mencabut ijin usaha perdagangan di Kabupaten Purbalingga."Penjual makanan kedaluwarsa bisa dikenakan sanksi pidana, hal tersebut mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya.Pada pasal Pasal 8 ayat (1) huruf g dijelaskan Sugeng berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bagi yang melakukan pelanggaran maka pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rekomendasi