Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi. Majelis berpendapat permohonan yang diajukan yakni pengambilan sumpah tidak sesuai dengan prinsip fiktif positif."Tindakan pengambilan sumpah itu tak mengandung unsur fiktif karena sudah ada tindakan sebelumnya oleh termohon, Oesman Sapta. Namun dalam pemeriksaan permohonan fiktif positif permohonan pihak ketiga tak dapat dibuktikan menurut peraturan ma nomor 5 tahun 2015," kata hakim Anggota Nelvy Christi membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PTUN DKI Hakarta, Kamis (8/6).Dengan demikian lanjut Nelvy, permohonan fiktif positif tak ada kepentingannya untuk pihak ketiga yakni Oesman. Dalam pasal 250 UU MD3 tak ada kewajiban hukum bagi pihak termohon untuk termohon kepada pemohon.Pengambilan sumpah DPD oleh MA tak dapat termasuk dalam aktivitas pejabat dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lingkungan yudikatif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 UU administrasi pemerintahan. Sebab aktivitas di MA adalah terkait pengangkatan kepegawaian dan pemberhentian pegawai dan hakim, termasuk aktivitas organisasi."Karena pengambilan sumpah DPD oleh MA tak masuk dalam pasal tersebut, maka majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah oleh wakil ketua MA tak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN karena tindakan seremonial ketatanegaraan," tutur Nelvy.Sebagaimana pasal 54 UU tentang Administrasi Negara meski pengambilan sumpah berimplikasi hukum, tetapi yang dapat diambil pertanggungjawabankan hukumnya adalah keputusan yang bersifat konstitutif dalam penetapan terpilihnya DPD RI. Dari rangkaian itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas hukum yang diajukan oleh pemohon sebagai permohonan fiktif positif sebagai yang dipersyaratkan pasal 53 UU administrasi negara tak terpenuhi."Sehingga dengan demikian majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan," ucapnya.Untuk itu, permohonan pemohonan fiktif positif tak terpenuhi maka menurut pasal 15 huruf a peraturan Mahkamah Agung RI, menyebutkan bahwa amar putusan atas penerimaan permohonan untuk dapat keputusan maka menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formal."Maka majelis hakim haruslah berpendapat permohonan pemohon tak dapat diterima. Maka berdasarkan pasal 110 dan pasal 112 UU 5/1986 tentang PTUN, kepada para pemohon dihukum untuk membayar perkara," kata Nelvy mengakhiri.
Ini alasan PTUN tolak gugatan Hemas terhadap pelantikan OSO
Ini alasan PTUN tolak gugatan Hemas terhadap pelantikan OSO. Permohonan fiktif positif tak ada kepentingannya untuk pihak ketiga yakni Oesman. Dalam pasal 250 UU MD3 tak ada kewajiban hukum bagi pihak termohon untuk termohon kepada pemohon.
Rekomendasi