Gugatan pelantikan OSO ditolak, kubu Hemas belum tentukan sikap

Dia mengaku belum bisa mengambil keputusan akan menggunakan upaya hukum yang lain pasca ditolaknya permohonan tersebut. Irman menegaskan permohonan yang diajukan Hemas bukanlah masalah pribadi melainkan masalah negara yang bakal berdampak pada putusan pengadilan di masa yang akan datang.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Gugatan pelantikan OSO ditolak, kubu Hemas belum tentukan sikap
irman putra sidin usai sidang gugatan pelantikan OSO di PTUN. ©2017 Merdeka.com/anisya

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi. Atas putusan tersebut majelis hakim mempersilahkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi pihak-pihak yang tidak sependapat. Meski begitu Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidik belum bisa menentukan langkah hukum yang bakal diambil pihaknya. "Kita enggak bilang enggak ada. Belum berpikir untuk gugatan hukum atau semacamnya. Ini milik semua warga," katanya di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dia mengaku belum bisa mengambil keputusan akan menggunakan upaya hukum yang lain pasca ditolaknya permohonan tersebut. Irman menegaskan permohonan yang diajukan Hemas bukanlah masalah pribadi melainkan masalah negara yang bakal berdampak pada putusan pengadilan di masa yang akan datang. "Masa depan putusan MA seluruh warga negara berdalih pada kepentingan politik. Namun konfliknya cuman satu yakni tegakkan putusan MA, sebab kita semua penghamba keadilan penghamba putusan MA yang suatu saat kita semua sebagai user," terangnya.Namun demikian, Irman mengaku menghormati putusan majelis hakim. "Sekali lagi kami hormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Rekomendasi