Blusukan Fahri ke Polres Jaktim berbuntut kecaman keras KPK

Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tidak mendapat permohonan izin dari Fahri untuk menjenguk tersangka. Febri mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Dengan alasan agar tidak ada kontaminasi antara penanganan hukum dengan politik.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Blusukan Fahri ke Polres Jaktim berbuntut kecaman keras KPK
Fahri Hamzah. ©2014 Merdeka.com

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan blusukan ke Polres Jakarta Timur. Fahri melakukan kunjungan dalam rangka sidak dan melihat kondisi pelayanan serta para tahanan selama bulan suci Ramadan.Dalam kunjungan tersebut, Fahri berkesempatan bertemu dengan Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi."Tadi saya juga berkunjung ke tempat Pak Rohadi terkait kasus kemarin di BPK, beliau juga sehat, salat terus dan salat sunah, selama bulan puasa beliau hanya puasa dan baca Alquran agar bisa tenang," katanya usai melakukan sidak di Polres Jakarta Timur, Senin (29/5) kemarin.Apa yang dilakukan Fahri menemui Rohadi yang baru ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap WTP Kemendes tersebut berbuntut panjang. KPK menegur keras sikap Wakil Ketua DPR yang menjenguk tersangka penerima suap dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rohadi Saptogiri. Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tidak mendapat permohonan izin dari Fahri untuk menjenguk tersangka. Febri mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Dengan alasan agar tidak ada kontaminasi antara penanganan hukum dengan politik."KPK tidak pernah memberikan izin atau diminta izin kalau itu adalah peristiwa untuk menjenguk tahanan pada saat itu, itu yang kami tegaskan ‎KPK tidak berikan izin itu. Kita harap pihak yang mempunyai kewenangan secara hati-hati menggunakan kewenangannya jangan sampai kemudian ada kesan diterima publik ketika KPK mengamankan sebuah perkara kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mendatangi tersangka KPK kita harus pisahkan proses politik dan hukum," jelas Febri, Selasa (30/5).KPK juga meminta kepala Rutan agar memperketat pengawasan terhadap tahanan titipan. Khususnya tahanan yang tersandung korupsi. Tahanan tersebut dititipkan di Polres Jaktim karena KPK dan Polri telah menjalin kerjasama termasuk dalam pengawasan tahanan korupsi.KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap tindakan Fahri. Saat ini, kata Febri, KPK masih melakukan analisa kejadian tersebut. "Nanti kita lihat analisa lagi apa yang terjadi kemarin terkait perkara kok bisa didatangi tanpa izin KPK," kata Febri.Dia juga menyayangkan sikap pihak pihak yang menjenguk tahanan KPK tanpa meminta izin terlebih dahulu. Apalagi, tambah Febri, tersangka yang dijenguk baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap."Tentu menyayangkan ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan KPK yang masih proses hukum tapi tidak ada izin," tegasnya.Rohadi Saptogiri diketahui merupakan tersangka penerimaan suap dengan barang bukti Rp 40 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan telah melanggar PAsal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi