KPK kembali periksa pengacara Anton Taufik untuk kasus korupsi e-KTP

Selain Anton Taufik, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Di antaranya, Agus Eko Priadi seorang karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Tunggul Baskoro mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit Bussenis Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Edo Simbolon.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
KPK kembali periksa pengacara Anton Taufik untuk kasus korupsi e-KTP
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA). Kali ini pengacara Anton Taufik menjadi saksi di kasus e-KTP."Saksi tersebut (Anton) diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).Selain Anton Taufik, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Di antaranya, Agus Eko Priadi seorang karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Tunggul Baskoro mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit Bussenis Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, dan juga Edo Simbolon swasta.Perlu dikatahui, nama pengacara Anton Taufik disorot KPK karena keterlibatannya di kasus mega korupsi e-KTP dan juga kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP yang menyeret politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangkanya. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP-nya. Anton disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.Menurut Febri, ada pengacara yang bertemu dengan Miryam sebelum memberikan kesaksian."Adanya indikasi seorang pengacara yang datang menemui Miryam pada saat itu di kantor Elza Syarif dan kemudian memperlihatkan sebuah dokumen," kata Febri, Kamis (6/4).

Rekomendasi