Polda Metro lepaskan Firza Husein karena sakit

Alasannya, lanjut Argo, lantaran pertimbangan subyektifitas dari penyidik. Di mana juga saat ini Firza dalam keadaan tidak sehat. "Salah satu alasannya karena masalah kesehatan ya," kata Argo.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro lepaskan Firza Husein karena sakit
Firza Husein. ©2017 merdeka.com/ronald

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Keputusan itu diambil setelah polisi memeriksa Firza hingga Rabu (17/5) pukul 21.30 WIB."Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap FH (Firza Husein)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.Alasannya, lanjut Argo, lantaran pertimbangan subyektifitas dari penyidik. Di mana juga saat ini Firza dalam keadaan tidak sehat."Salah satu alasannya karena masalah kesehatan ya," kata Argo.Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kasus dugaan chat berkonten pornografi antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Dari hasil gelar perkara ini pihak kepolisian menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi."Jadi penyidik telah memeriksa FHM. Setelah periksa dapatkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul 22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.Argo mengatakan, Firza ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi