Polda Bali belum bisa lanjutkan kasus hukum Munarman fitnah pecalang

Polda Bali belum bisa lanjutkan kasus hukum Munarman fitnah pecalang. Polda Bali mengaku belum bisa melanjutkan kasus ini lantaran tersangka utamanya yakni Hasan Ahmad yang mengunggah video itu belum tertangkap dan masih berstatus buron.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Bali belum bisa lanjutkan kasus hukum Munarman fitnah pecalang
Munarman diperiksa Polda Bali. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Kasus fitnah terhadap pecalang Bali dengan tersangka juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman jalan di tempat. Polda Bali mengaku belum bisa melanjutkan kasus ini lantaran tersangka utamanya masih berstatus buron.

Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengakui, masyarakat sudah mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus fitnah terhadap pecalang. Kasus ini masih jalan di tempat karena tersangka utama bernama Hasan Ahmad belum tertangkap dan kini masuk DPO.

Polda Bali mengklaim kasus ini tetap menjadi prioritas. Dia mengatakan, Munarman bukan tersangka utama atas kasus ini. Hasan Ahmad, pengunggah video tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama dengan dikenakan pelanggaran UU ITE. Video itu berisi sejumlah anggota FPI, termasuk Munarman, yang mendatangi kantor Kompas pada pertengahan tahun 2016 lalu.

Hasan diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur. Dia diduga bersembunyi dari kejaran polisi. "HA dan Munarman kasusnya belum bisa dilanjutkan karena tersangka utama, HA itu belum ditangkap. Kami sudah keluarkan DPO dan kami minta bantuan Polres Malang," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, Bali, Senin (15/5).

Dia menuturkan, Munarman tidak bisa diproses hukum sebelum tersangka utama diproses. "Kami menggunakan UU ITE, jadi tidak bisa Munarman (diproses) dulu, harus yang mengunggah dulu yang diproses. HA sampai sekarang masih kita cari, di rumahnya tidak ada yang bersangkutan. Jadi tidak benar kita SP3," ujar Hengky.

Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk kasus Munarman. "Tidak ada yang diperlakukan istimewa di kasus ini, di mata hukum semua sama," imbuh Hengky.

Sekadar mengingatkan, Komponen Rakyat Bali ke Polda Bali melaporkan Munarman terkait ucapannya yang dinilai telah memfitnah pecalang Bali. Dia menyebut pecalang Bali melarang orang muslim menjalankan salat.

Rekomendasi