Jaksa Agung bakal ajukan banding vonis Ahok ke pengadilan

Jaksa Agung bakal ajukan banding vonis Ahok ke pengadilan. Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap vonis Ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Jaksa Agung bakal ajukan banding vonis Ahok ke pengadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan banding dilakukan lantaran tim kuasa hukum tidak terima kliennya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya pun akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut."Di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur yang ada akan mengajukan banding juga," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap vonis Ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok."Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujar dia.Pada kesempatan itu, mantan Politikus NasDem ini pun meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Menurutnya, perbedaan pendapat terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan keputusan majelis hakim biasa terjadi dalam persidangan."Biarakan (hakim) menyatakan seprti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," pungkas Prasetyo.

Rekomendasi