Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama. Beragam respons muncul atas vonis tersebut. Salah satunya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
GNPF-MUI tak puas dengan vonis hakim atas Ahok. Menurut mereka, seharusnya Ahok divonis dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"GNPF-MUI enggak puas karena subtansi kita pengennya maksimal 4 tahun merujuk pada yurisprudensi yang ada," kata pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, (12/5).
Meski tak puas, pihaknya menyadari bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif dan majelis hakim pasti memiliki landasan yang hukum yang kuat. Dia melihat keputusan majelis hakim memvonis Ahok berdasarkan dakwaan bukan tuntutan jaksa.
"Jadi hakim yang memutuskan perkara berdasarkan dakwaan itu hal yang rigit jadi enggak ada salahnya," kata Kapitra.
Kapitra juga menyayangkan beragam aksi yang dilakukan pendukung Ahok telah melanggar aturan. Dia merasa ada perlakuan istimewa untuk aksi yang dilakukan pendukung Ahok. Dia mencontohkan, aksi GNPF dibubarkan tepat pukul 18.00 WIB, tetapi untuk aksi pendukung Ahok justru seolah ada dibiarkan.
"Masa demo (GNPF-MUI) sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo (pendukung Ahok) sampai subuh enggak dibubarkan," ucapnya.