Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan angket KPK tidak bertujuan mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu. Hal ini menyusul opini para pakar hukum yang menyebut angket berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Silakan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (3/5).Dadang meminta publik tak perlu khawatir angket yang diusulkan Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani bertujuan menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP."Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tegasnya.Penggunaan hak angket, kata Dadang, dinilai penting untuk melakukan pengawasan menyeluruh terkait prosedur hukum yang dijalankan KPK. Mulai dari penyebutan nama enam anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam, tata kelola keuangan serta dokumentasi berkas hingga dugaan konflik internal di tubuh KPK."Hak angket itu kan hanya ingin menyoroti Tata Kelola Keuangan, Data dan Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU No 30 Tahun 2002," pungkasnya.Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pengusul hak angket KPK bisa dikenakan pasal pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Dalam aturan itu disebutkan, Lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.
Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan angket KPK tidak bertujuan mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu. Hal ini menyusul opini para pakar hukum yang menyebut angket berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rekomendasi