Miryam jadi buron tanpa koordinasi, pengacara ancam tuntut balik KPK

Miryam jadi buron tanpa koordinasi, pengacara ancam tuntut balik KPK. Penasihat hukum Miryam S Haryani, Aga Khan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lakukan koordinasi dengan pihaknya saat menetapkan status Miryam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Miryam jadi buron tanpa koordinasi, pengacara ancam tuntut balik KPK
Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penasihat hukum Miryam S Haryani, Aga Khan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lakukan koordinasi dengan pihaknya saat menetapkan status Miryam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Padalah, kata Aga, pihaknya telah menjanjikan bahwa Miryam akan datang untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 April."Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26. Tapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi nggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," kata Aga, di Polda Metro Jaya, Senin (1/5).Penetapan status DPO untuk Miryam, menurut Aga, telah melanggar karena tidak ada koordinasi dan izin terlebih dahulu."Boro-Boro izin ke Presiden, DPO kasih ke saya yang resmi saja belum pernah. Enggak ada izin dari presiden, enggak ada pemberitahuan ke saya resmi. Malah saya pernah diancam kalau pengacara tahu (keberadaan Miryam), serahin. Gimana mau serahin orang enggak ada di saya bos," ujar Aga.Terkait penetapan Miryam sebagai DPO dan penangkapannya, Aga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah."Enggak apa itu hak mereka (menetapkan DPO dan menangkap), tapi kita akan buktikan kalau dalam praperadilan saya menang, saya akan laporkan lagi KPK yaitu penyalahgunaan kewenangan penetapan DPO ke klien saya (Miryam). Bisa ke Komnas HAM, Ombudsman," tandas Aga.

Rekomendasi