Gaya santai Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara

Gaya santai Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara. Dahlan dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWI). Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Menanggapi vonis tersebut, Dahlan dan kuasa hukumnya sepakat menyatakan banding.

Nanda Farikh Ibrahim
Gaya santai Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyapa awak media seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4). Dahlan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWI), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung. ©2017 merdeka.com/Masfiatur Rochma
Rekomendasi