Saksi e-KTP akui terima uang Rp 10 juta dan sudah dikembalikan

Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh tim Fatmawati terkait proyek e-KTP.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Saksi e-KTP akui terima uang Rp 10 juta dan sudah dikembalikan
Sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang mega korupsi e-KTP. Kali ini Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh tim Fatmawati terkait proyek e-KTP. Jaksa KPK Abdul Basir pun mencecar sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kali ini. Salah satunya Jaksa mencecar Sekertaris Pengadaan e-KTP Pringgo Hadi Tjahyono. Pringgo dicecar jaksa apakah pernah menerima sejumlah uang terkait pemulusan korupsi berjamaah e-KTP. Dia pun akhirnya mengakui pernah menerima sebesar Rp 10 juta."Terima berapa?," tanya Jaksa Abdul Basir."Sepuluh juta," jawab Pringgo. Kemudian, Jaksa pun kembali bertanya, apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak kepada negara."Uangnya sudah dikembalikan?," tanya Basir lagi."Sudah," singkat Pringgo.Sebagaimana diketahui Jaksa KPK hari ini memanggil beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium diduga kuat melakukan skema atas pengadaan barang/jasa atas proyek tersebut sebagai saksi.Andi Narogong, tersangka yang diduga kuat memiliki peran sentral atas kerugian negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Sejumlah nama tokoh pun terseret dalam pusaran kasus ini mulai dari Setya Novanto ketua DPR, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Agus Martowardojo, Gamawan Fauzi, dan sejumlah nama lainnya.Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, dimana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1.

Rekomendasi