Todongkan golok, dua remaja bawa kabur taksi online di Tol Jagorawi

Todongkan golok, dua remaja bawa kabur taksi online di Tol Jagorawi. Awalnya kedua pelaku memesan taksi online yang dikendarai oleh korban dari Kampung Rambutan menuju Bogor. Di tengah perjalanan, pelaku sempat beberapa kali meminta turun, namun korban tidak menuruti permintaan tersebut.

Radeva Pragia Bempah.
Oleh Radeva Pragia Bempah. - Reporter
Todongkan golok, dua remaja bawa kabur taksi online di Tol Jagorawi
Ilustrasi pencuri mobil. ©2016 Merdeka.com

Kepolisian Resor Bogor mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial JD (25) dan H (19), Rabu (12/4) kemarin. Kedua pelaku itu ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai membawa kabur mobil milik pengemudi taksi online dan melukainya di Jalan Tol Jagorawi KM 36, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.Korban bernama Dwi Pantoro (28), pun mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri dan jempol akibat sabetan golok ketika melakukan perlawanan. Usai melumpuhkan korban, para pelaku meninggalkannya di pinggir jalan tol dan membawa kabur mobil miliknya."Korban kemudian ditemukan oleh Dandim 0621 Kabupaten Bogor di pinggir tol dalam kondisi luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky, Kamis (13/4).Dicky menambahkan, awalnya kedua pelaku memesan taksi online yang dikendarai oleh korban dari Kampung Rambutan menuju Bogor. Di tengah perjalanan, kata Dicky, pelaku sempat beberapa kali meminta turun, namun korban tidak menuruti permintaan tersebut."Ketika sampai di jalan Tol Jagorawi, pelaku memaksa korban untuk berhenti. Terus, salah satu pelaku menodongkan golok dan mengalungkan senjata itu ke leher korban," kata Dicky.Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi penodongan sebanyak lima kali, yaitu dua kali di daerah Taman Mini dan tiga kali di daerah Bintaro.Dia pun mengimbau kepada pengemudi kendaraan berbasis aplikasi, khususnya taksi agar lebih waspada terkait kejahatan perampokan. Ia meminta, agar pengendara melengkapi kendaraannya dengan sistem GPS, sehingga posisi kendaraan dapat terdeteksi setelah terjadi kejahatan."Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata dia.

Rekomendasi