Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pembangunan proyek pusat pelatihan sekolah olahraga, Hambalang. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penunutut umum KPK.Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim Baslin Sinaga.Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Februari lalu, Choel resmi ditahan. Penahanan ini setelah setahun lebih dia menyandang status tersangka. Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 silam. Hingga pada 17 Maret berkas Choel dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.Choel diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menteri pemuda dan olahraga, pembantu dan pengawal di rumah dinas menteri pemuda dan olahraga dan rumah kediaman Andi.Juga akomodasi dan pembelian tiket pertandingansepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR. Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hari ini, Choel Mallarangeng jalani sidang perdana kasus Hambalang
Hari ini, Choel Mallarangeng jalani sidang perdana kasus Hambalang. pada 16 Februari lalu, Choel resmi ditahan. Penahanan ini setelah setahun lebih dia menyandang status tersangka. Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 silam. Hingga pada 17 Maret berkas Choel dilimpahkan.
Rekomendasi