DPRD Katingan tunggu putusan MA soal pemakzulan Bupati Yatenglie

DPRD Katingan tunggu putusan MA soal pemakzulan Bupati Yatenglie. Diketahui, MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan, melalui sidang putusan Rabu (29/3) lalu. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Supandi, dengan hakim anggota Sudaryono dan Yulius.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
DPRD Katingan tunggu putusan MA soal pemakzulan Bupati Yatenglie
Bupati Katingan Ahmad Yatenglie. ©Pemkab Kantingan

DPRD Katingan belum bersikap terkait kabar dikabulkannya permohonan uji materi mereka, menyusul pelanggaran etik perselingkuhan dan pemakzulan Bupati Katingan Yantenglie. Keputusan MA masih sebatas yang tertera di website MA, belum berupa surat resmi.Diketahui, MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan, melalui sidang putusan Rabu (29/3) lalu. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Supandi, dengan hakim anggota Sudaryono dan Yulius.Dikutip dari laman putusan MA, putusan bernomor 2P/KHS/2017 mengabulkan permohonan DPRD Katingan, yang diajukan 14 Februari 2017 lalu, sekaligus menyatakan keputusan DPRD Katingan No 7/ 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang pendapat DPRD Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum."Masih baru diketahui dari website MA ya. Scara tertulis belum kita terima. Aturan kan putusan itu dikirim dari kantor pos. Belum bisa berkomentar lebih jauh," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Katingan, Karyadi, saat berbincang bersama merdeka.com, Senin (3/4)."Itu kan mengabulkan permohonan atas uji materi yang disampaikan DPRD Katingan ke MA, terhadap dugaan pelanggaran etika perbuatan tercela berdasarkan perundangan berlaku," ujar Karyadi.Karyadi menegaskan, dia tetap mengacu pada aturan, menindaklanjuti aspirasi pemakzulan Bupati Yantenglie. "Kalau memang putusan MA itu final sudah diterima, DPRD akan rapat internal semua fraksi. Sejauh ini masih menunggu salinan resminya," tambahnya.Karyadi menambahkan, putusan MA itu, tidak lantas serta merta melengserkan Bupati. "Putusan MA sebagai pembanding dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Uji materi dengan pelengseran Bupati kan tidak langsung begitu (Bupati otomatis lengser dari jabatannya),""Seolah-olah, dengan dikabulkannya uji materi itu, otomatis tidak Bupati tidak menjabat lagi. Itu kan keliru. Ada aturan main, ada tahapan-tahapan. Ya, ada paripurna yang dilalui," demikian Karyadi.Diketahui, Yantenglie terbelit kasus perzinaan bersama pasangan selingkuhnya, FY, yang tak lain adalah istri anggota Polri, 5 Januari 2017 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara. Di Polda Kalimantan Tengah, kasusnya sempat terus bergulir, dan telah memeriksa tidak kurang dari 5 orang saksi. Meski pelapor Aipda Sulis mencabut laporan di Polda Kalimantan Tengah 16 Januari 2017 lalu, pansus pemakzulan DPRD Katingan bergeming, dan terus bekerja untuk tujuan memakzulkan Yantenglie, sesuai aspirasi masyarakat Katingan.

Rekomendasi