Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, diamankan bersama empat orang lainnya terkait pemufakatan makar. Kelimanya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.Kuasa hukum Al Khaththath mempertanyakan perihal penahanan yang dilakukan polisi. "Kita mau tahu maksud dan tujuannya menahan apa," kata Mendy Uthama, pengacara yang ditunjuk dari ACTA saat ditemui Mako Brimob, Depok, Jumat (31/3).Dia menegaskan, penahanan Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan aksi 313. Menurutnya penangkapan itu tidak sesuai prosedur."Ini bukan kejahatan luar biasa. Tidak ada unsur makar," ungkapnya.Dia meminta penyidik membuktikan apa yang dituduhkan. Menurutnya, Al Khaththath sama sekali tidak ada upaya melakukan hal yang menentang aturan."Soal penggerak aksi 313, itu kan asumsi penyidik ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus lihat dari aslinya," jelas Mendy.
Kuasa hukum sebut penangkapan Sekjen FUI kejahatan luar biasa
Kuasa hukum sebut penangkapan Sekjen FUI kejahatan luar biasa. "Kuasa hukum Al Khaththath mempertanyakan perihal penahanan yang dilakukan polisi. "Kita mau tahu maksud dan tujuannya menahan apa," kata Mendy Uthama, pengacara yang ditunjuk dari ACTA.
Advertisement
Rekomendasi