Pakai UU Pilkada, saksi Ahok sebut muslim boleh pilih non-muslim

"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Pakai UU Pilkada, saksi Ahok sebut muslim boleh pilih non-muslim
hamka haq. ©2016 Merdeka.com/supriatin

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama terjerat permasalahan ini lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Dalam pidatonya tersebut, dia khawatir akan adanya politik yang melarang warga memilih pemimpin berbeda agama.Saksi ‎ahli agama Islam Hamka Haq ‎mengatakan, tidak ada larangan bagi umat muslim untuk memilih pemimpin beda agama dalam hukum positif di Indonesia. Karena aturan dalam pesta demokrasi, Undang-Undang Pilkada tak mengacu pada salah satu agama."Karena yang berlaku undang-undang Pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada umat muslim memilih non-muslim. Penjaminan ini berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih satu agama."Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka.

Rekomendasi