Bertemu Jokowi di Istana, Ikahi sampaikan Indonesia kekurangan hakim

Jumlah yang dibutuhkan yaitu sekitar 1.800 hakim untuk ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Presiden, kata Suhadi, dalam pertemuan tak masalah terkait permintaan penambahan hakim tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh KemenPAN-RB.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Bertemu Jokowi di Istana, Ikahi sampaikan Indonesia kekurangan hakim
Pengurus Ikahi di Istana Merdeka. ©2017 Merdeka.com/rizky erzi andwika

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3). Dalam kesempatan bertemu dengan Presiden, Ikahi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kekurangan jumlah hakim. Sebab, telah tujuh tahun tak ada proses penerimaan hakim. "Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Suhadi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3). Suhadi menambahkan setidaknya membutuhkan sekitar 4.000 hakim. Namun, jumlah yang dibutuhkan yaitu sekitar 1.800 hakim untuk ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Presiden, kata Suhadi, dalam pertemuan tak masalah terkait permintaan penambahan hakim tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Suhadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) ini menambahkan jumlah hakim dibutuhkan mengingat pemerintah telah memutuskan melakukan pemekaran wilayah sehingga harus adanya pengadilan baru yang setidaknya diisi oleh lima orang hakim. Setidaknya, kata Suhadi, ada sekitar 86 daerah baru hasil pemekaran. "Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, Ketua dan Wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan," jelasnya. Menurut Suhadi, dalam pertemuan juga disampaikan terkait RUU Jabatan Hakim yang saat ini masih dibahas DPR. Dalam RUU Jabatan Hakim itu diusulkan umur hakim akan dikurangi dari 70 tahun menjadi 65 tahun. Hakim tingkat banding yang awalnya akan pensiun pada umur 67 tahun diusulkan pensiun pada umur 63 tahun. Hakim tingkat pertama juga diusulkan pensiun pada umur 60 tahun yang awalnya pensiun pada umur 65 tahun. Dalam Munas Ikahi Desember 2016, Suhadi menjelaskan seluruh hakim menolak usulan pengurangan umur tersebut. Penolakan juga diutarakan terkait usulan adanya istilah kocok ulang, yaitu dalam waktu lima tahun bertugas diadakan evaluasi yang dinilai oleh Komisi Yudisial dan DPR untuk tugas lima tahun kemudian. "Semua hakim seluruh Indonesia menolak RUU yang mengatur tentang hal itu," katanya.

Rekomendasi