Risma ogah beberkan alasan penarikan 3 mobil dinas PN Surabaya

Ketiga mobil tersebut baru dipinjamkan Pemkot Surabaya. Waktu penarikan dilakukan hampir bersamaan setelah Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan melawan investor dalam kasus Pasar Turi. Namun belum dapat dipastikan apakah kedua hal ini berkaitan.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Risma ogah beberkan alasan penarikan 3 mobil dinas PN Surabaya
Risma tertarik bikin Kampus Google di Surabaya. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Pemerintah Kota Surabaya menarik tiga mobil dinas Pengadilan Negeri. Ketiga mobil tersebut biasa dipakai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua dan mobil operasional.Saat ditanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ogah menjelaskan alasan penarikan mobil tersebut."Ngerti ae kabar iku (tahu aja kabar itu)," ucap Wali Kota yang akrab dipanggil Risma, Kamis (23/3).Ketiga mobil yang ditarik adalah Mitsubishi Pajero Sport bernopol SPR L 1676 NP, Pajero Sport bernopol L 1680 PP, dan Isuzu TBR54F bernopol L 1842 NP.Berdasarkan surat Wali Kota Surabaya bernomor 028/1919/436.3.2/2017 tertanggal 21 Maret 2017, penarikan mobil dinas tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan Roda Empat kepada Pengadilan Negeri Surabaya.Pasal menjelaskan pihak yang dipinjamkan harus mengembalikan mobil dinas jika pihak peminjam membutuhkan sewaktu-waktu. Dan di surat itu dijelaskan, penarikan tiga mobil dinas itu dilakukan Pemkot untuk digunakan keperluan tugas dinas di lingkungan Pemkot Surabaya.Keperluan dimaksud ditulis mendesak. Sayang Risma enggan menjelaskan alasan kenapa penarikan mobil tersebut dilakukan.Dua unit mobil di antaranya baru dipinjamkan Pemkot Surabaya sekira tiga pekan lalu.Terpisah juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan penarikan tersebut. "Tiga mobil itu ditarik tadi pagi, sekitar jam 9," pungkas juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono.

Rekomendasi