Warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, bernama Hafsari binti Mustafa ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Hafsari ditangkap saat sedang menjual sayur mayur di salah satu pasar di Kota Kinabalu.Pengakuan perempuan Hafsari, jika ia ditangkap aparat kepolisian Malaysia karena tidak memiliki paspor atau masuk ke negeri jiran secara ilegal. Ia mengaku masuk elalui Kabupaten Nunukan atau Pulau Sebatik.Diberitakan Antara, Hafsari masuk ke Malaysia dan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negeri Sabah bersama suaminya sejak lima tahun. Bahkan dua anaknya yang kini berusia empat tahun dan satu tahun lahir di Malaysia.Namun sial menimpa dirinya. Sebelum tertangkap dan dipenjarakan polisi di Malaysia, Hafsari mengaku ditinggal suami yang kabur dengan perempuan lain hingga menyebabkan dirinya harus menjual sayur mayur milik tetangganya untuk menghidupi kedua anaknya."Saya terpaksa jual sayur saja untuk menghidupi kedua anak. Karena suami kabur dengan perempuan lain," ujar Hafsari sedih mengenang nasibnya yang baru dua pekan dalam penjara PTS Menggatal Kota Kinabalu yang berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulsel ini melalui sambungan telepon, Selasa (21/3).Hafsari meminta agar segera dipulangkan ke kampung halaman orangtuanya bersama kedua anaknya yang masih kecil itu tanpa berpikir lagi untuk kembali bekerja di negeri jiran.Alasannya, bekerja di Negeri Sabah tidak mampu diharapkan dapat menghidupi dirinya dan kedua anaknya sehingga berkesimpulan tinggal di kampung halamannya sambil menjaga ibu kandungnya.
Jualan sayur di Kinabalu, perempuan WNI diciduk polisi Malaysia
Jualan sayur di Kinabalu, perempuan WNI diciduk polisi Malaysia. Hafsari mengaku sudah lima tahun di Malaysia dengan masuk melalui jalur ilegal. Ia mengaku menjual sayur untuk membiayai dua anaknya karena suami meninggalkannya.
Advertisement
Rekomendasi