Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono menyampaikan keberantannya atas saksi ahli agama yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, KH. Ahmad Ishomuddin.
Ali mengatakan, penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok selalu menolak ketika jaksa menghadirkan saksi persidangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun pada kenyataannya kini, penasihat hukum Ahok justru mendatangkan Ahmad yang notabene Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020.
"Pada beberapa keterangan ahli dari kami selalu ditolak karena dengan alasan dari MUI. Ini sikap ketidakkonsistenan, mohon catatan secara khusus," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mendengarkan dengan seksama keluhan dari JPU. Pada kesempatan tersebut, dia mengatakan akan mencatatnya dan mempersilakan pihak JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli agama.
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai saksi Ahmad Ishomuddin telah berkoordinasi dengan penasihat hukum Ahok. Cerita bermula ketika, Majelis Hakim mencoba mendalami identitas diri dari Ahmad yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta. Akhirnya diketahui bahwa saksi ahli juga merupakan Wakil Ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ahmad akhirnya mengakui dirinya sempat melakukan pertemuan dengan salah seorang pengacara Ahok. Dengan keterangan tersebut, jaksa menduga saksi ahli sebelumnya telah berkoordinasi terlebih dahulu sebelum hadir ke sidang dan memberikan kesaksian.
"Kenapa saudara ahli bisa dibriefing terlebih dahulu," tanya salah seorang JPU di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Namun, Ahmad membantah jika pertemuan tersebut merupakan bagian dari konsolidasi antara dirinya dengan penasihat hukum terdakwa. "Tapi itu bukan briefing, ya cuma pemberitahuan aja lah soal kapan sidang dilaksanakan," jelasnya.
Hakim kemudian mengingatkan Ahmad agar tetap netral dengan statusnya sebagai saksi ahli agama di sidang lanjutan kasus penistaan agama, dan dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
"Begini ahli ya, namanya ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral, itu saja ya, karena selama ini kadang-kadang kan, ya tergantung yang mengajukan," terang hakim anggota.
Untuk diketahui, dalam kesaksiannya Ahmad menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Al Quran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fiqih. Pernyataan Ahok soal Surat Almaidah 51 dinilai tidak mengandung unsur penodaan agama.Sebelumnya, penasihat hukum Ahok pernah menyatakan keberatan saat saksi ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma disumpah. Karena mereka menganggap saksi tidak laik untuk menjadi ahli dalam persidangan ke-10.
Penasihat hukum Ahok mengatakan, saksi tidak akan bersikap independen dalam memberikan keterangan dalam sidang. Karena Amin merupakan salah satu pihak yang membuat sikap keagamaan tentang pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.