Polri petakan lokasi spanduk larangan mensalatkan jenazah

Polri petakan lokasi spanduk larangan mensalatkan jenazah. Kepolisian Republik Indonesia telah menerjunkan intelijen untuk melakukan pemetaan ke sejumlah lokasi yang memasang spanduk larangan mensalatkan jenazah umat Islam pendukung salah satu calon Gubernur yang dianggap menistakan agama.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Polri petakan lokasi spanduk larangan mensalatkan jenazah
spanduk ujaran kebencian. ©istimewa

Kepolisian Republik Indonesia telah menerjunkan intelijen untuk melakukan pemetaan ke sejumlah lokasi yang memasang spanduk larangan mensalatkan jenazah umat Islam pendukung salah satu calon Gubernur yang dianggap menistakan agama. Polri pun bekerja sama dengan kepala daerah termasuk pihak Bawaslu untuk menertibkan spanduk tersebut."Sudah ada, biar intelejen kita yang bekerja. Tim di lapangan bekerja. Karena ini masih era Pilkada jadi tidak bisa terlepas dari masalah UU Tindak Pidana Pemilu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3).Jenderal bintang dua ini kembali mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memanfaatkan hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan apa lagi konflik di tengah masyarakat. Dia berharap, para ulama juga ikut mengingatkan warga terkait pemahaman tersebut."Kemudian kita berharap unsur-unsur ulama agar memberikan pencerahan agar tidak melakukan unsur-unsur yang menyesatkan," pungkas Boy.

Rekomendasi