Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan anggota Brimob Briptu BM atau Bismy Mahesa Bagus yang menembak mati Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember akan menjalani diproses hukum pidana. Proses hukum terhadap BM berlangsung di Polda Jatim.
"Oknum polri diproses hukum pidana, sedang dijalankan Polda Jatim dan Polres Jember," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3).
Kendati telah menyandang status tersangka, status BM masih anggota Polri. "Statusnya masih anggota Polri," ujar dia.
Mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, pihaknya memprioritaskan proses hukum pidana terhadap BM. Sedangkan, untuk sidang etik, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan pidana paling lambat satu bulan.
"Pidana akan diberikan prioritas, lalu karena pelanggaran berat sidang etik tunggu proses pemeriksaan pidananya satu bulan. Dan vonis sidang pengadilan dijadikan dasar," pungkas Boy.
Sebelumnya, kasus penembakan menimpa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi, terjadi Sabtu (11/3) dini hari kemarin. Saat itu korban membonceng Brigadir RAG, melihat ada dua mobil berjalan dengan beriringan kecepatan tinggi.
Korban dan Brigadir RAG mengejarnya, hingga tepat di depan Toko Hardis Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghentikan dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz. Ternyata terjadi percekcokan hingga ada suara letusan tembakan, yang akhirnya tembakan itu mengenai Dedi, mahasiswa Unmuh Jember, pada rahang kanan hingga tembus di kepala, dan tewas di lokasi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember adalah seorang polisi. Sekarang, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polda Jawa Timur.
"Pelakunya seorang anggota Brimob," terang Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (13/3).