Saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan, salah satu bentuk niat jahat tak terlepas dari motif. Menurut Abdul, hal ini pun terjadi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku 'Mengubah Indonesia' sudah jelas ada motif," kata Abdul saat memberikan keterangan dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).Menurut dia, motif yang dimaksud bukan sebagai unsur tingkat pidana tetapi memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga dia memastikan ada hubungan jelas antara motif dan sikap batin Ahok."Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan (Surah Al Maidah ayat 51)," terang Abdul.Diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ahli pidana sebut pidato Ahok di Pulau Seribu bermotif hina Alquran
Ahli pidana sebut pidato Ahok di Pulau Seribu bermotif hina Alquran. Saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan, salah satu bentuk niat jahat tak terlepas dari motif. Menurut Abdul, hal ini pun terjadi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Advertisement
Rekomendasi