Emirsyah Satar jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK

Tersangka dugaan penerima suap atas pengadaan mesin pesawat untuk Airbus di Garuda Indonesia, Emirsyah Satar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Emirsyah sebagai tersangka.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Emirsyah Satar jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK
Emirsyah Satar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tersangka dugaan penerima suap atas pengadaan mesin pesawat untuk Airbus di Garuda Indonesia, Emirsyah Satar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Emirsyah sebagai tersangka.Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.25 WIB. Tanpa berkomentar banyak perihal pemeriksaan dirinya hari ini, Emirsyah langsung masuk ke Gedung KPK. "Ya diperiksa," ujar Emir singkat seraya memasuki ruang tunggu KPK, Jumat (17/2).Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, penyidik menjadwalkan Emir untuk diperiksa atas pengadaan mesin dari Rolls Royce."Benar, diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," kata Febri.Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International, sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi.Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.Sedangkan Soetikno selaku pemberi dan perantara dari Rolls Royce disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi