Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok

Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok. "Kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka ke MA agar fair."

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok
Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pasal pemberhentian Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (14/2) pagi besok. Langkah ini diambil karena ada perbedaan tafsir hukum atas pencopotan Ahok. Beberapa fraksi partai seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Kemendagri melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo ingin MA memberikan penafsiran hukum yang jelas apakah bisa mencopot Ahok jika belum masuk tahap penuntutan. Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP. "Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).Politisi PDIP ini menjelaskan, alasan belum memberhentikan Ahok karena dakwaan jaksa masih bersifat alternatif selain dakwaan primer. Kendati demikian, dia mengaku akan menerima segala pendapat dan kritik terkait status Ahok. "Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif pasal ini. Ini nanti keputusan pengadilan atau tuntutannya beda, bukan berarti kami memonopoli pendapat pemerintah. Pendapat para pakar, anggota DPR kami terima," tegasnya. Berbeda halnya jika kepala daerah yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi atau terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Oknum pejabat daerah terbukti melakukan korupsi, maka Kemendagri bisa langsung mencopotnya. "Pemerintah sebagaimana kebiasaan yang dulu kalau ada pejabat Kemendagri maupun kepala daerah tersangkut masalah hukum itu dakwaannya jelas sehingga kalau di-OTT langsung dihentikan. Ada juga kepala daerah yang terdakwa di bawah lima tahun tidak kami berhentikan," tegasnya. Alasan lainnya, kata Tjahjo, karena Ahok merupakan calon Gubernur DKI Jakarta yang akan bersaing di Pilkada Serentak 15 Februari mendatang. "Ini yang terdakwa ikut Pilkada kan tidak enak," tutup Tjahjo.

Rekomendasi