Tidak kantongi paspor, 8 WN Bangladesh diamankan imigrasi Balikpapan

Dalam kegiatannya, mereka diketahui melakukan dakwah syiar dari masjid ke masjid. Delapan orang WN Bangladesh pun terancam deportasi karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Tidak kantongi paspor, 8 WN Bangladesh diamankan imigrasi Balikpapan
Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Delapan WNA asal Bangladesh diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan di sebuah tempat di Petung, kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (11/2). Mereka tidak bisa menunjukkan paspor saat pemeriksaan dokumen keimigrasian. Delapan orang WN Bangladesh pun terancam deportasi.

Keberadaan 8 WN Bangladesh itu di Petung terendus aparat Kodim 0913 PPU sejak dua hari terakhir. Sebelumnya, mereka berada di Long Ikis, Kabupaten Paser. Dalam kegiatannya, mereka diketahui melakukan dakwah syiar dari masjid ke masjid.

"Kita lakukan pemeriksaan ternyata mereka masuk ke Indonesia sudah sejak 29 Januari 2017. Ada sponsor yang mendatangkannya, juga sudah kita periksa. Dalam pengamatan sejauh ini dari Kodim, tidak ada syiar yang mengarah ke arah radikal," kata Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, Bismo Surono, kepada merdeka.com, Sabtu (11/2) malam.

Lantaran tidak mengantongi paspor, mereka diduga kuat melanggar aturan keimigrasian, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka belum melakukan kewajiban untuk melapor.

"Sesuai instruksi pimpinan, maupun aturan keimigrasian, arahnya nanti kepada pendeportasian. Karena dari sisi keimigrasian diduga melanggar," ujar Bismo.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (13/2) di kantor imigrasi kelas I Balikpapan. Untuk sementara ini, 8 WN Bangladesh sementara ditempatkan di tempat tinggal penjaminnya.

"Kita bawa ke tempat rumah sponsor atau penjaminnya, karena dijamin oleh sponsor. Sementara belum ke rumah detensi imigrasi, dan kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi di masa mendatang," ungkap Bismo.

"Sebagaimana aturan, tiap WNA, paspor itu mesti melekat dibawa tiap WNA. Dan terkait WNA ke Indonesia, umumnya memang ada sponsor. Berbeda dengan WNA yang memang sedang berwisata," tutup Bismo.

Rekomendasi