Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zulfikar Muharrami (39) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan. Zulfikar merupakan pengusaha yang memberi suap kepada Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian, untuk berangkat haji."Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan," ungkap Hakim Ketua, Arifin, Kamis (9/2).Mendengar putusan pengadilan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan sikap dengan menerima karena dinilai sesuai pleidoi yang disampaikan sebelumnya."Kami bersyukur dengan putusan ini, sesuai dengan pembelaan kami," ujar penasihat hukum terdakwa, Rida Rubiani.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyanyoesendy mengatakan, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke atasannya untuk kemudian mengambil sikap. Namun menurut dia, putusan itu sesuai dengan rumusan dua pertiga dari tuntutan."Minggu depan kita baru tentukan sikap, mau banding atau tidak," kata dia.Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menjerat terdakwa Zulfikar yang merupakan Direktur CV Putra Pratama dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor.Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp 7 miliar lebih itu diberikan terdakwa supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian terkait pinjaman uang.
Penyuap Bupati Banyuasin agar bisa naik haji divonis 1 tahun 5 bulan
Penyuap Bupati Banyuasin agar bisa naik haji divonis 1 tahun 5 bulan. Mendengar putusan pengadilan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan sikap dengan menerima karena dinilai sesuai pleidoi yang disampaikan sebelumnya. "Kami bersyukur dengan putusan ini, sesuai dengan pembelaan kami."
Rekomendasi