Polda Metro meradang disebut kubu Antasari Azhar lamban usut laporan

Polda Metro meradang disebut kubu Antasari Azhar lamban usut laporan. Argo menegaskan, jika tudingan Antasari yang menyebutkan pihaknya lamban dalam mengungkap kasus ini adalah salah. Sebab, hal tersebut terbentur oleh kekurangan alat bukti yang dibutuhkan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro meradang disebut kubu Antasari Azhar lamban usut laporan
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan. ©2016 merdeka.com/yayu

Polda Metro Jaya meradang disebut kubu Antasari Azhar lamban mengusut kasus yang ia laporkan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut melaporkan dua pelaporan, yakni terkait dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS), kedua laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS tersebut.Kubu Antasari pun mengancam akan melaporkan penyidik dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan ke Propam Mabes Polri lantaran lambat dalam pengusutan."Kapan? Saya enggak tahu. Kalau enggak terbukti kita tuntut balik," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/2).Menurut Argo, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Sedang diselidiki," katanya.Argo menegaskan, jika tudingan Antasari yang menyebutkan pihaknya lamban dalam mengungkap kasus ini adalah salah. Sebab, hal tersebut terbentur oleh kekurangan alat bukti yang dibutuhkan."Sekarang gini, provider nyimpen data dari tahun berapa ke tahun berapa data itu. Dia cuma kasih barang bukti fotokopi percakapan. Itu dari mana fotokopi. SMS dari mana. Polisi netral," pungkas Argo.Sebelumnya, Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lamban menangani dua laporan kliennya. Dalam laporan tersebut, berkaitan dengan kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari."Belum ada (pemanggilan) sampai hari ini, belum ada perkembangan apa-apa. Kemarin dijanjikan akan ditindaklanjuti, sampai hari ini belum ada," ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (6/2).Seharusnya, menurut Boyamin, kliennya sudah mulai dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Namun, hingga kini pihak Polda Metro menyatakan bahwa barang bukti masih minim untuk mengungkap siapa pengirim sms tersebut, yaitu hanya foto kopi percakapan saja."Kalau dianggap minim ngomong saja bahwa itu mereka tidak mampu, nanti saya gugat kan gitu aja. Enggak ada (kesanggupan dari polisi), kemudian ogah-ogahan," tegasnya.

Rekomendasi