Polisi sebut penahanan terhadap terduga pelaku aksi makar Firza Husein lantaran dinilai tidak kooperatif terhadap penyidik. Pasalnya, beberapa kali pemanggilan sebagai saksi, Firza kerap mangkir."Penahanan ini sendiri merupakan dan menjadi alasan subjektif bagi penyidik. Karena dalam hal beberapa pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/2)."Sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk menahan karena alasan-alasan yang katakanlah tidak kooperatif dipanggil tidak memenuhi panggilan dan itu yang membuat penyidik beralasan untuk melakukan penahanan," sambungnya.Martinus menambahkan, pemeriksaan terhadap Firza Husein akan dilakukan lebih dalam, bertujuan untuk melengkapi informasi soal pelaku yang diduga ikut terlibat dalam pendanaan aksi dugaan penggulingan kekuasaan tersebut."Beberapa keterangan hanya untuk melengkapi informasi dari yang lain. Karena memang penyidik dalam hal ini ingin melakukan menggali informasi yang lebih banyak dari sebuah pemeriksaan," paparnya.Saat disinggunng soal adanya penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman Firza, Martinus mengaku belum tahu kebenaran pasti kabar tersebut."Aku belum cek," singkatnya.
Polisi: Firza Husein ditahan karena tidak kooperatif
Polisi: Firza Husein ditahan karena tidak kooperatif. Saat disinggunng soal adanya penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman Firza, Martinus mengaku belum tahu kebenaran pasti kabar tersebut.
Baca Juga
Pengertian Makar dalam RKUHP
Rekomendasi