H, pejabat eselon III di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sampai saat ini masih mendekam di Polresta Depok. Dia diduga melakukan mark up pembuatan jalan utama di Pasir Putih, Sawangan dengan merugikan negara Rp 121 juta dari nilai proyeknya Rp 2,7 miliar.Kuasa hukum H, Mukhlis Effendi mengatakan, kliennya tidak bersalah. Mukhlis berdalih kerugian itu sudah dikembalikan pada negara. "Makanya saya bingung kenapa kasus ini dilanjutkan," kata Mukhlis, Rabu (25/1).Kasus ini bermula ketika adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap proyek pengerjaan jalan di Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan kliennya.Mukhlis membenarkan H sudah ditahan sejak akhir pekan lalu dan statusnya sudah tersangka. "Ditahan sejak Sabtu kemarin," ucapnya.Dia mengklaim H hanya pejabat yang memberikan pengerjaan kepada kontraktor. "Seharusnya yang dipermasalahkan ini adalah kontraktornya. Makanya kami akan membela hak-haknya klien kami sampai pengadilan," tutupnya.
Pejabat Pemkot Depok klaim sudah kembalikan uang mark up jalan
Pejabat Pemkot Depok klaim sudah kembalikan uang mark up jalan. H, pejabat eselon III di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok sampai saat ini masih mendekam di Polresta Depok. Dia diduga melakukan mark up pembuatan jalan utama di Pasir Putih, Sawaangan dengan merugikan negara Rp 121 juta.
Advertisement
Rekomendasi