Imigrasi Jakbar amankan 20 wanita WNA dari tempat hiburan malam

Imigrasi Jakbar amankan 20 wanita WNA dari tempat hiburan malam. Mereka bekerja sebagai penari, pemandu lagu serta pekerja seks komersial di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Imigrasi Jakbar amankan 20 wanita WNA dari tempat hiburan malam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap 20 wanita berkewarganegaraan Tiongkok, Vietnam dan Thailand di Kantor Imigrasi Jakbar, Sabtu (7/1). Mereka bekerja sebagai penari, pemandu lagu serta pekerja seks komersial di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat. 20 wanita yang terjaring dalam operasi penertiban kegiatan orang asing tersebut diduga melanggar Pasal 122, UU nomor 6 tahun 2011, tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi