Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus terbakarnya KM Zahro Express, yang memakan korban tewas hingga 23 orang. Saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkoda kapal, M Nail karena melanggar pasal 302 UU Pelayaran.Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut."Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1)."Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," tuturnya.Dalam kasus ini, lanjut hero, Nahkoda dinilai lalai tidak menyesuaikan daftar manifes dengan fakta penumpang yang menaiki kapal."Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang," pungkasnya.
Polda Metro buka peluang penambahan tersangka KM Zahro terbakar
Polda Metro buka peluang penambahan tersangka KM Zahro terbakar. Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi