Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pria berinisial IR tersangka yang melakukan penipuan terhadap Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, bukanlah pegawainya. Saat menipu Ojang, IR yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
Hal itu disampaikan langsung Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Mihardja, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (30/12).
"Yang bersangkutan kerja enggak jelas, yang pasti bukan dari KPK," katanya.
KPK sudah menelusuri langsung pada IR yang kini ditahanan di sel Mapolda Jabar. Dia menuturkan, modus yang dilakukan IR, mengincar kepala daerah yang bakal dijadikan tersangka. Dari sana IR mencari celah untuk mengelabui bahwa kasusnya bisa tidak ditingkatkan ke penyidikan atau bahkan perkaranya bisa diselesaikan.
"Jadi dia memberikan uang untuk penyelesaian perkara," imbuhnya.
Duit yang digelontorkan Ojang ini dilakukan dua kali dengan total Rp 1,1 miliar pada Mei 2016. Pemberian uang yang dilakukan Ojang ternyata tak menghasilkan apa-apa. Proses hukum atas dugaan kasus suap BPJS Kabupaten Subang yang menjeratnya tetap berjalan.
"Tapi kenapa (setelah membayar) perkaranya dia masih terus jalan," ujarnya.
Dari situlah IR dilaporkan dan langsung diselidiki kepolisian. "Seolah-olah diterima KPK, lalu diberitahukan diberitahukan ke korban dan menyatakan bisa mengurus, sehingga korban memberi," imbuhnya.