Penyidik KPK gadungan peras Bupati Subang nonaktif Rp 1 miliar

IR mengaku bisa mengamankan kasus Ojang. Untuk diketahui, Ojang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. IR telah mendapatkan data-data calon tersangka KPK secara lengkap.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Penyidik KPK gadungan peras Bupati Subang nonaktif Rp 1 miliar
Bupati Subang Ojang Suhandi ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

IR harus berurusan dengan kepolisian. Dia mengaku-ngaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memeras Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi sampai Rp 1,1 miliar.

"Ada seseorang yang mengaku anggota KPK, menakut-nakuti orang-orang yang terindikasi calon tersangka KPK (saat itu), dia ini memeras sampai Rp 1 miliar lebih," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jumat (30/12).

IR mengaku bisa mengamankan kasus Ojang. Untuk diketahui, Ojang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Sehingga seolah-olah tersangka ini bisa menyelesaikan masalah," ujarnya.

Ojang dengan mudahnya tertipu bualan IR yang memiliki pakaian dan nametag KPK palsu. Akhirnya Ojang yang juga kini sudah menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK menyerahkan uang Rp 1,1 miliar dalam kurun waktu April sampai Mei 2016 lalu.

"Pertama dimintai Rp 600 juta oleh tersangka IR. Dilaporkan pada bulan Desember. Yang kedua Rp 575 juta, jadi jumlahnya Rp 1 miliar lebih, ini bulan November laporanya,"‎ ujarnya.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai dugaan adanya jaringan lain yang membantu IR. Sebab, lanjut dia, IR telah mendapatkan data-data calon tersangka KPK secara lengkap.

"Nanti dikembangkan kalau memang ada jaringannya. Ini pelaku utama, dan pasti ada jaringannya, karena dia dapat data-data yang lengkap," ujar dia.

Akibat perbuatannya IR kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Adapun pasal yang dijerat yakni 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Rekomendasi