Razia warung remang-remang, polisi angkut pengunjung & pelayan kafe

Polisi menjerat hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pemilik cafe. Serta me‎mbuat surat pernyataan kepada para pelayan kafe agar tidak bekerja lagi di kafe atau warung remang - remang tersebut.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Razia warung remang-remang, polisi angkut pengunjung & pelayan kafe
Razia warung remang-remang di kuantan Singingi. ©2016 Merdeka.com

Pengunjung pria dan wanita pelayan di warung remang-remang diamankan anggota Polsek Sengingi saat razia atau operasi penertiban kafe dan warung remang-remang di kabupaten Kuantan Singingi Riau, Selasa (13/12) sekitar pukul 20.00 Wib. Selain itu, polisi juga menyita minuman keras jenis tuak atau air nira.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang mengatakan, operasi razia pertama dilakukan di Kedai Tuak Gubel milik Tabah Setiono (30) warga Muara Lembu. "Dari kedai remang-remang tersebut, petugas mengamankan dua orang wanita yang bertugas sebagai pelayan ‎bernama Ayu (32) dan Devi (34)," ujar Dasuki saat dikonfirmasi merdeka.com.

Kedua wanita itu melayani 3 orang pengunjung kedai yang sedang mabuk. Diantaranya Bustami (23), Reka Efendi (31) dan Alhusra (21).‎ Mereka ikut diangkut untuk pendataan oleh polisi.

"Barang bukti yang diamankan berupa ‎1 jeriken tuak masing-masing berisi 30 liter," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Razia kedua dilakukan polisi di warung remang-remang bertuliskan cafe Ema milik Kartima (39) warga daerah Muara Lembu.‎ Di warung ini, polisi mengamankan 4 orang perempuan yang melayani para pengunjung lelaki yakni Miarty (34), Murni (19), Amel (21) dan Lulu Sari (31).

"Barang bukti dari cafe Ema ini ditemukan 12 kaleng minuman, dan 20 botol Bir Hitam. Namun saat razia di kafe Neli hasilnya nihil karena tutup," kata Dasuki.

Polisi menjerat hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pemilik cafe. Serta me‎mbuat surat pernyataan kepada para pelayan kafe agar tidak bekerja lagi di kafe atau warung remang - remang tersebut.

"Saya selalu mengingatkan, jangan ada lagi warung seperti ini. Karena ini berpotensi tindakan pidana lainnya, yang berasal dari hal-hal yang memabukkan," tegas Dasuki.

Rekomendasi