Cak Imin minta semua pihak hormati proses hukum Ahmad Dhani dkk

Cak Imin minta semua pihak hormati proses hukum Ahmad Dhani dkk. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini enggan berkomentar lebih sebelum hasil penyidikan polisi selesai. Dia menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada penyidik.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Cak Imin minta semua pihak hormati proses hukum Ahmad Dhani dkk
Muhaimin Iskandar. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku kaget dengan penetapan status tersangka kepada 10 orang aktivis karena dianggap merencanakan makar terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas tuduhan makar, sementara dua lainnya dijerat dengan UU ITE."Oh sudah jadi tersangka ya? Saya sungguh sangat kaget ya. Kita tunggu saja prosesnya," kata Cak Imin di Kediaman Ketum Partai Golkar Setya Novanto, Jalan Wijaya No III, Jakarta, Jumat (2/12).Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini enggan berkomentar lebih sebelum hasil penyidikan polisi selesai. Dia menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada penyidik."Tentu kita semua percaya proses hukum kita tunggu saja tapi ini mengagetkan," pungkasnya.Untuk diketahui, mereka yang diciduk adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB dan RS. Seperti diketahui, beberapa yang ditangkap, yakni musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, aktivis Sri Bintang Pamungkas dan adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri. Ada yang 'dicomot' di rumah dan di hotel berbintang.Polisi juga meluruskan pasal-pasal menjerat tersangka. Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh tersangka pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dikenai Undang-Undang ITE pasal 28.

Rekomendasi