Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq

Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq. Dari delapan saksi yang dipanggil hanya Eggy Sudjana yang menjalani pemeriksaan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq
Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kembali para saksi-saksi, terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani saat orasi 4 November lalu. Di mana diketahui, dari delapan saksi yang dipanggil hanya Eggy Sudjana yang menjalani pemeriksaan."Kita tunggu ya. Belum tahu ini penyidik (layangkan surat panggilan), kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya, belum tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/11).Dalam panggilan tersebut, penyidik memanggil delapan orang saksi yakni Ahmad Dhani, Mulan Jamila, Ratna Sarumpaet, Bachtiar Nasir, Munarman, Habib Rizieq, Eggy Sudjana, dan Amien Rais.Meskipun Munarman memutuskan pengacaranya Kapitra Ampera untuk datang. Namun, dirinya datang hanya mempertanyakan surat panggilan dan tidak ada kaitan dengan saksi."Kalau pengacara kan cuma memberitahukan aja, tidak ada hubungannya dengan penyidik. Penyidik yang dipanggil kan saksi bukan pengacara," kata Awi.Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, Senin (7/11). Dhani dilaporkan atas tuduhan telah menghina Presiden saat melakukan orasi pada 4 November lalu. Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 207 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Rekomendasi