Yuniarti ditetapkan tersangka penganiayaan anak 2 tahun hingga tewas

Yuniarti ditetapkan tersangka penganiayaan anak 2 tahun hingga tewas. Pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala sehingga menyebabkan pendarahan.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Yuniarti ditetapkan tersangka penganiayaan anak 2 tahun hingga tewas
Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Polisi akhirnya menetapkan Yuniarti sebagai tersangka kasus penganiayaan bayi hingga tewas. Penetapan status itu didasarkan atas keterangan sejumlah saksi. Yuni diduga menjadi penyebab kematian BE (2)."Keterangan saksi mengarah ke pengasuhnya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Jumat (25/11).Pihaknya sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun menahan Yuniarti. Pelaku diduga menganiaya korban dengan membenturkan kepala sehingga menyebabkan pendarahan."Motifnya karena pelaku kesal terhadap korban," tekannya.Sebelum tewas, korban sempat dibawa ke klinik. Pasalnya pelaku panik karena korban muntah-muntah. Tetapi malang, anak bayi itu tak tertolong nyawanya. "B (korban) dianggap bandel jadi tersangka naik pitam," ujarnya.Yuniarti baru tiga bulan mengasuh korban. Karena orang tua korban bercerai sehingga Gadis Julianti, ibu BE menitipkan anaknya kepada Yuni."Orang tua korban sudah bercerai. B dan kakaknya dititipkan ke Yuniarti," tutupnya.

Rekomendasi