Uji publik revisi aturan telekomunikasi dianggap terlalu singkat

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih melihat langkah Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) uji publik Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 terlalu singkat. Waktu enam hari dianggap tidak cukup dalam memaparkan semua masukan.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Uji publik revisi aturan telekomunikasi dianggap terlalu singkat
Penertiban BTS. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih melihat langkah Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) uji publik Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 terlalu singkat. Waktu enam hari dianggap tidak cukup dalam memaparkan semua masukan.Meski begitu, Alamsyah menegaskan apresiasi langkah dilakukan Kominfo. Namun, disarankan untuk diberikan tambahan waktu dalam uji publik ini."Harus ada aturan mengenai mekanisme konsultasi publik, dengan situasi seperti ini harus bagaimana dengan uji publik ini, dengan waktu enam hari, prinsip uji publik mengapa diterima maupun ditolak, mekanisme uji publik transparan, akuntabel," kata Alamsyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/11).Pihaknya juga melihat RPP nomor 52 ini bertentangan dengan undang-undang telekomunikasi. Maka dari itu, Alamsyah merasa heran dengan langkah diambil Kominfo."Kenapa sudah tahu bertentangan dengan undang-undang, kenapa dibikin? Jadi pertanggungjawaban anggaran dipertanyakan, semata-mata Ombudsman tidak punya kepentingan apa-apa, tidak membela kepentingan salah satu operator," ujarnya.Ombudsman, lanjut Alamsyah, menyarankan uji publik RPP nomor 52 ditunda. Kominfo sebaiknya kembali membahas revisi lebih dalam dengan Komisi 1 DPR. "Untuk itu RPP ini sebaiknya ditunda dan Kominfo revisi ini ke Komisi 1, perbaiki undang-undang, network sharing harus jelas batasannya. Kemudian harus berkoordinasi dengan Menkopolhukam," jelasnya."Silakan publik memberikan masukan. Pemerintah memberikan masukan mana yang diterima mana yang tidak menyangkut batasan, sebuah regulasi dengan efek yang panjang dengan uji publik hanya enam hari," tambahnya.Seperti diketahui, kominfo belum lama ini melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi. Uji publik ini dilakukan sejak tanggal 14 sampai dengan 20 November 2016.

Rekomendasi