Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara, Selasa (15/11) tadi malam.Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi keputusan Bareskrim menetapkan Ahok, sapaan Basuki, sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu, Tito pun mendorong penyidik untuk segera menuntaskan proses penyidikan secepatnya."Saya selaku Kapolri apresiasi dan dorong proses hukum secepatnya," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).Jenderal bintang empat itu dengan tegas menyatakan tidak ada intervensi hukum dari pihak mana pun. Bahkan, dikatakan Tito Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak ikut campur atas penetapan tersangka Ahok tersebut."Silakan ikuti aturan hukum dan Pak Jokowi enggak mau intervensi hukum," tegas dia.Dia kembali mengingatkan semua pihak, jika penyidik sudah bekerja berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 yakni mencari dan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama itu."Penyelidikan tindakan untuk mencari dan temukan peristiwa diduga tindak pidana dan menentukan apakah dapat tidaknya naik ke penyidikan. Langkah penyidikan adalah kegiatan untuk menangani tindak pidana dan tetapkan tersangka," pungkas Tito.Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kapolri apresiasi Bareskrim tetapkan Ahok sebagai tersangka
Kapolri apresiasi keputusan Bareskrim tetapkan Ahok sebagai tersangka. Bareskrim resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement
Rekomendasi